Spanyol Perketat Hukum Kekerasan Seksual
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pemerintahan Spanyol menyetujui hukum yang mendefinisikan hubungan seksual non-konsensual (tanpa persetujuan) sebagai pemerkosaan pada hari Selasa (6/7). Hukum ini adalah bagian dari perombakan legislatif untuk memperketat hukuman bagi kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.
Hukum ini disetujui 5 tahun setelah kasus "wolf pack", yaitu dimana seorang wanita 18 tahun diperkosa oleh 5 pria di festival banteng Pampalona. Kasus ini menyebabkan amarah warga dan mereka menuntut perbaikan pada hukum kekerasan seksual.
Susunan hukum ini masih membutuhkan persetujuan parlementer, keputusan yang diharapkan akan diberikan pada akhir tahun.
Hukum ini berdasarkan model "ya berarti ya", yang mengkualifikasikan hubungan seks non-konsensual sebagai pemerkosaan. Hukum ini akan membawa Spanyol bersama dengan 11 negara Eropa lainnya, termasuk Swedia, Portugal, dan Inggris, yang menggunakan definisi legal yang mirip.
Juru bicara pemerintah, Maria Jesus Montero menyampaikan melalui konferensi pers bahwa hukum ini akan mengutamakan korban. Ia juga menegaskan bahwa "diam atau kepasifan bukan berarti konsen/persetujuan (untuk berhubungan seks)."
Hukum yang berlaku sekarang menyatakan pelaku harus menggunakan kekerasan fisik atau intimidasi untuk sebuah kasus bisa diklasifikasikan sebagai pemerkosaan. Menguntit dan pelecahan yang dianggap sebagai perbuatan kurang baik, akan menjadi tindakan kriminal seperti mutilasi alat kelamin wanita dalam hukum yang baru.
Pemerkosaan beramai-ramai akan menjadi faktor yang memberatkan untuk hukuman penjara hingga 15 tahun untuk melemahkan kejahatan gang yang mengejutkan warga Spanyol.
Langkah-langkah juga sedang dalam persiapan, seperti pembuatan saluran telfon 24 jam untuk korban kekerasan seksual dan pembuatan rumah perlindungan untuk korban di bawah umur.